BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Ketua DPRD Subandi Optimistis Palangka Raya Mampu Menjadi Percontohan Kota Antikorupsi

1
×

Ketua DPRD Subandi Optimistis Palangka Raya Mampu Menjadi Percontohan Kota Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Penetapan Kota Palangka Raya sebagai calon kota percontohan antikorupsi tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Palangka Raya. Status tersebut dinilai menjadi peluang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan penunjukan dari KPK merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Status ini harus dimaknai sebagai peluang yang baik bagi Kota Palangka Raya guna memperlihatkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Subandi, keberhasilan program kota percontohan antikorupsi tidak hanya diukur dari keberhasilan memperoleh predikat atau penghargaan. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan secara konsisten dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus menjadi budaya kerja yang tertanam di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari proses perencanaan program, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Subandi juga mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Selain itu, ia berharap program pembinaan dan pendampingan yang diberikan KPK dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana evaluasi dan penyempurnaan sistem pemerintahan daerah. “Kita berharap Pemko Palangka Raya dapat memanfaatkan pembinaan dan pendampingan dari KPK sebagai momentum untuk memperbaiki berbagai aspek dalam tata kelola pemerintahan yang masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Lebih lanjut, Subandi menilai status calon kota percontohan antikorupsi dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD Kota Palangka Raya pun menyatakan siap mendukung berbagai langkah dan kebijakan yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong terwujudnya budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.(nis)