BeritaDPRD Palangkaraya

Ketua DPRD Subandi Minta Sosialisasi Perda Palangka Raya Digencarkan hingga ke Masyarakat

26
×

Ketua DPRD Subandi Minta Sosialisasi Perda Palangka Raya Digencarkan hingga ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperkuat sosialisasi setiap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberadaan sebuah perda tidak akan berjalan maksimal apabila masyarakat sebagai pihak yang menjalankan aturan tersebut tidak memahami isi dan tujuan regulasi secara menyeluruh.

Subandi mengatakan, sosialisasi harus menjadi bagian penting setelah sebuah peraturan disahkan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan, hak, kewajiban, serta berbagai hal yang diatur dalam perda. “Pelaksanaan sosialisasi menjadi hal yang penting agar masyarakat memahami isi dari peraturan yang berlaku. Baik itu terkait hak, kewajiban, maupun ketentuan lain yang wajib dipatuhi,” ujar Subandi, Kamis (6/8/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai tingkat pemahaman publik menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penerapan kebijakan daerah. Semakin baik informasi diterima masyarakat, semakin besar pula peluang aturan dapat diterapkan secara tepat. Ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan secara maksimal juga dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebab, minimnya informasi mengenai sebuah regulasi berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dan akhirnya menghambat penerapannya di lapangan. “Tujuan kita bersama adalah agar setiap perda yang disusun dapat benar-benar berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menjadi aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Subandi meminta penyampaian informasi mengenai perda tidak hanya dilakukan sesaat setelah aturan ditetapkan. Sosialisasi perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat mengetahui sekaligus memahami setiap regulasi yang diberlakukan pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaksanaan perda dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Subandi menegaskan bahwa penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, perlu meningkatkan intensitas sosialisasi agar regulasi yang telah melalui proses pembahasan dapat benar-benar diterapkan. “Hal ini merupakan tugas bersama. Baik pemerintah daerah maupun DPRD perlu lebih intens lagi dalam melaksanakan sosialisasi. Sehingga berbagai aturan yang telah kita bahas secara mendalam ini dapat diimplementasikan secara optimal,” pungkasnya.(nis)