Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang lapangan sengketa dengan melakukan pemeriksaan lokasi objek sengketa antara warga pemilik lahan, Rudiyanto, dan pihak PT Mulia Agro Permai atau PT MAP, Jumat (7/8/2026). Objek sengketa lahan yang ditangani PN Sampit tersebut berada di Kelurahan Pasir Putih km 18 Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hadir dalam pemeriksaan lokasi untuk pemeriksaan lapangan sengketa lahan antara PT MAP sebagai tergugat yang diwakili kuasa hukum PT MAP, Yasmin. Rudiyanto menegaskan, Luas lahan 276 hektare tersebut masuk dalam lahan waris miliknya bukan milik perusahaan. Kami minta pertanggungjawaban dari lahan 276 hektare itu,” pungkasnya.
Sedangkan dari warga sebagai penggugat dihadiri oleh Rudiyanto dan kuasa hukumnya yang ikut melakukan pemeriksaan lokasi lahan yang disengketakan. Sementara dari Pengadilan Negeri Sampit dihadiri dari Majelis Hakim yakni Ketua Majelis Hakim PN Sampit Wasis Priyanto dan Hakim Anggota Iyan yang juga juru bicara PN Sampit.
Dalam kesempatan itu, Iyan juru bicara PN Sampit mengatakan, pihaknya dari PN Sampit mengadakan pemeriksaan lokasi objek sengketa di Kelurahanj Pasir Putih. “Penggugat dalam hal ini yakni Bapak Rudiyanto dan kawan kawan melawan PT MAP dan kawan-kawan, Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi ada delapan titik sesuai dengan yang ditunjukkan penggugat dan sudah dikonfirmasikan juga oleh pihak tergugat,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Sampit atau PN Sampit, Jumat (7/8/2026) turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lokasi objek sengketa antara warga dan PT Mulia Agro Permai atau PT MAP. Lebih jauh dia memaparkan, PN Sampit tidak membatasi dari para pihak untuk membuktikan seluas-luasnya dali-dalil gugatan dan jawabannya masing-masing. “Kami tidak membatasi jumlah saksi maupun bukti-bukti yang lain. Sedangkan untuk hari ini ada sebanyak delapan titik yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Iyan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MAP, Yasmin saat ditanya terkait pemeriksaan lokasi lahan sengketa mengatakan, pihaknya mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. “Kami ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, untuk penunjukan lokasi lahan yang diklaim penggugat silakan saja, tetapi kami juga punya versi sendiri dalam hal penunjukkan lokasi lahan itu,” tegasnya.
Rudiyanto sebagai penggugat dari warga Desa Penyang, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang juga memiliki lahan tanah warisan di kawasan tersebut, mengungkapkan kronologisnya. Dia mengungkapkan, pihaknya sejak tahun 2015 sudah beberapa kali mengajukan gugatan terhadap perusahaan PT MAP untuk diproses dan diselesaikan terkait lahan yang menjadi hak waris orangtuanya atas nama Hongkeng bin Bidin.
Sedangkan tahun 2014 pihak perusahaan membuat parit batas dari luas lahan 304,23 hektare yang dikelurkan perusahaan seluas 28 hektare. “Dari luasan itu, pihak perusahaan mengklaim lahan seluas 276 hektare masuk HGU. Ini yang kemudian kami gugat, karena lahan 276 hektare itu tidak masuk dalam HGU,” tegasnya. (man)












