Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui inisiatif Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, dengan menggandeng pemerintah kabupaten/kota dan pihak swasta melalui penandatanganan Pakta Integritas bersama untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Kamis (3/11/2025).
Rimbun menyatakan, inisiatif dari Gubernur Kalteng tersebut menjadi momentum bagi seluruh daerah agar berada dalam satu frekuensi dalam menggali potensi PAD secara berkelanjutan.
“Langkah yang diinisiasi Pak Gubernur ini sangat tepat. Semua kabupaten dan kota harus bersinergi dengan perusahaan serta kepala daerah agar potensi pajak dan retribusi bisa tergali maksimal,” tegasnya.
Salah satu contoh ungkap Rimbun adalah langkah nyata yang harus ditegakkan seperti kewajiban kendaraan operasional perusahaan di sektor transportasi darat untuk menggunakan pelat nomor KH (Kalimantan Tengah).
“Sebelum perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK), mereka wajib memastikan kendaraan yang digunakan berpelat KH. Jangan sampai kendaraan dari luar daerah yang justru mengambil keuntungan di wilayah kita,” tegasnya.
Rimbun juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menunaikan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, kepatuhan terhadap dua kewajiban tersebut sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah.
“Hingga kini meski telah puluhan tahun beroperasi di wilayah Kotim, masih banyak perusahaan yang masih belum menunaikan kewajiban plasmanya dengan berbagai alasan. Padahal pemerintah sudah menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen itu mutlak. Begitu pula dengan CSR, harus dilaporkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.
DPRD Kotim tegas politisi PDI Perjuangan ini selalu mendukung kebijakan pemerintah provinsi Kalteng dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui kolaborasi dengan pihak swasta.
“Semua pihak harus tunduk pada aturan. Kepatuhan perusahaan bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (man)
Penulis : Normansyah
Editor : Karina Reviyanti












