Palangka Raya. Tambunbungai.com — Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi tegaskan terkait adanya kenaikan PPN sebesar 12% dinyatakan tak akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% ini diketahui akan dilakukan secara bertahap dan hanya berlaku pada kelompok tertentu saja. ‘’Hal ini sejalan dengan penjelasan Presiden RI Prabowo Subianto dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,’’ ujar Subandi, Kamis (2/1/2025).
Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menjelaskan bahwa adapun rincian objek yang dikenakan kenaikan tersebut meliputi hal-hal kepemilikan berharga dan properti mewah yang nilainya sangat tinggi. “Kenaikan PPN ini sudah berlangsung bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian 11 persen, dan kini menjadi 12 persen. Namun, yang terkena dampaknya adalah sektor-sektor tertentu, seperti kelas atas, bukan masyarakat umum,” kata Subandi.
Ia pun memastikan, bahwasanya masyarakat menengah kebawah tak akan terpengaruhi dengan adanya kebijakan tersebut. Ia juga memastikan, kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tak akan membebani sedikit pun.(red)












