BeritaEksekutifPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

123
×

Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Momen Kadis ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway dan Direktur PT IM Herbowo Seswanto, digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zirkon,(Photo/zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan dua pejabat penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan mineral yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Chrisway (VC), serta Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto (HS).

Dugaan Manipulasi RKAB Sejak 2020

Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis malam (11/12/2025), Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Kejati, PT Investasi Mandiri diduga memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mengamankan praktik penambangan zirkon secara ilegal sejak 2020 hingga 2025. Modus ini dibantu oleh persetujuan yang diberikan oleh VC, yang ketika itu menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara sebelum menjadi Kadis ESDM.

Peran Masing-masing Tersangka

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa VC diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan persetujuan RKAB dan memberikan pertimbangan teknis terkait perpanjangan IUP-OP PT IM. Ia juga diduga menerima hadiah atau janji dalam proses tersebut.

Sementara itu, HS sebagai Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi ketentuan, serta melakukan penjualan zirkon, ilmenit, dan rutil baik ke pasar domestik maupun luar negeri secara tidak sah. HS juga diduga memberi sesuatu kepada pejabat negeri terkait penerbitan RKAB dan perpanjangan izin usaha pertambangan.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Wahyudi menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, namun perhitungan final masih dilakukan oleh BPKP Pusat.

Jeratan Hukum

VC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, termasuk pasal terkait penerimaan gratifikasi.

HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Ditahan 20 Hari

Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.(Zen)

Penulis : Zendrato

Editor: Andi Kadarusman