BeritaEksekutifPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM dalam Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

111
×

Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM dalam Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng—yang sebelumnya menjabat Kabid Mineral dan Batubara—serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM saat digiring petugas Kejaksaan Kalteng.(Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Kamis (11/12/2025) malam, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Kedua tersangka adalah Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng—yang sebelumnya menjabat Kabid Mineral dan Batubara—serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM.

VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan penyidikan masih akan dikembangkan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebelum ditetapkan, keduanya juga telah dimintai keterangan beberapa kali,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, VC dan HS langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Keduanya mengenakan rompi merah dan tangan terborgol. VC tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang, sementara HS memakai kemeja hijau lengan panjang yang digulung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Desember 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan sepanjang 2020–2025. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM. “HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, HS diduga menjual Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP. “Akibat perbuatan melawan hukum terkait pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT IM, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” tegas Wahyudi serya menambahkan, bahwa penahanan dua tersangka tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.(kaer)