BeritaEksekutifNasionalPemkab PalangkarayaPemkab SeruyanPemprov Kalimantan Tengah

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Internet Seruyan Senilai Rp 2,46 Miliar

142
×

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Internet Seruyan Senilai Rp 2,46 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Seruyan.(Photo/Zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut yakni RNR, Kepala Diskominfo Seruyan yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) wilayah Kalimantan Tengah.

Penahanan keduanya dilakukan pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,46 miliar tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, penyidikan menemukan adanya kegiatan pemasangan jaringan fiber optic yang telah dilakukan jauh sebelum kontrak ditandatangani. “Jaringan sudah terpasang sejak Desember 2023 di seluruh kantor perangkat daerah, padahal kontrak baru diterbitkan pada Januari 2024,” ujarnya.

Pekerjaan tanpa kontrak tersebut juga dilakukan tanpa survei teknis dan tanpa studi kelayakan dari pihak Diskominfo. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1,57 miliar.

RNR dan FIO dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Wahyudi menegaskan, Kejati Kalteng berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan proses hukum ini berjalan profesional dan berintegritas, agar menjadi pembelajaran bagi instansi lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.(Zen)

Penulis : Zendrato/eNewskalteng.com

Editor : Andi Kadarusman