BeritaEksekutifPemkab SeruyanPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

Kejari Seruyan Ungkap Korupsi Kredit di Bank BRI: Kasir Ditahan, Negara Rugi Rp5,59 Miliar, Terima Fee Rp 663 Juta

71
×

Kejari Seruyan Ungkap Korupsi Kredit di Bank BRI: Kasir Ditahan, Negara Rugi Rp5,59 Miliar, Terima Fee Rp 663 Juta

Sebarkan artikel ini
Kajari Seruyan Andre saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan.(Photo/tabengan)

Seruyan, eNewskalteng.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menahan seorang tersangka berinisial FSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan usai press release di Kantor Kejari Seruyan, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.

Tersangka FSR, yang diketahui merupakan kasir di kantor bank tersebut, langsung dititipkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya. Dalam penyidikan, jaksa turut menyita 162 barang bukti dan menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80.500.000.

Kajari Seruyan, Andre, menjelaskan bahwa FSR menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari total plafon kredit senilai Rp15,72 miliar, yang diberikan oleh seorang saksi berinisial P. Dana fee tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya. “Aliran dana fee yang diterima tersangka ini jelas tidak sesuai peruntukannya dan menjadi salah satu fokus penyidikan kami,” tegas Andre kepada sejumlah wartawan.

Berdasarkan hasil audit internal dan penyidikan, total kerugian negara mencapai Rp5,59 miliar. Modus yang dilakukan FSR diduga melibatkan manipulasi proses administrasi kredit hingga pencairan dana, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejari Seruyan memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, dan membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan baru. “Kami masih mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” kata Andre.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Seruyan karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan oknum perbankan yang seharusnya menjaga integritas dalam penyaluran kredit. (kaer)

Penulis : Karina

Editor : Andi Kadarusman