BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

Keberadaan Pasar Modern Berdampak Serius Bagi Pelaku Usaha Kecil

101
×

Keberadaan Pasar Modern Berdampak Serius Bagi Pelaku Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto.

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menegaskan pasar modern menawarkan kenyamanan, tetapi berdampak serius bagi pelaku usaha kecil. Banyak pembeli yang berpindah ke supermarket atau minimarket, membuat warung tradisional dan pedagang pasar rakyat semakin terpinggirkan, Jumat (24/10/2025).

Hal tersebut disampaikan Dadang Siswanto, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pembinaan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang tengah digodok DPRD Kotim bersama pemerintah daerah. “Saya melihat keberadaan pasar modern yang terus bertambah di berbagai titik telah membawa dampak besar terhadap dinamika ekonomi masyarakat. Pasar modern dengan segala kemudahan dan promosinya membuat konsumen beralih dari pasar rakyat, sehingga warung dan pedagang kecil perlahan kehilangan pembeli,” ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, dominasi pasar modern juga menyebabkan menurunnya perputaran uang di daerah, karena keuntungan besar dari penjualan di toko swalayan sebagian besar tidak kembali ke masyarakat lokal. “Pada waktu dulu, sebagian besar perputaran uang berasal dari aktivitas UMKM di pasar rakyat. Sekarang pasar rakyat karena kalah bersaing, kontribusi mereka menurun. Sementara pasar modern hanya memberikan sumbangan kecil bagi daerah, seperti izin mendirikan bangunan atau pajak reklame,” tegasnya.

Dadang menilai, kehadiran Ranperda ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan keseimbangan ekonomi lokal. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pembinaan nyata bagi pedagang kecil agar mampu bersaing dengan pasar modern secara sehat dan berkelanjutan. “Saya berharap Ranperda ini bisa menyelesaikan persoalan klasik yang selalu muncul dari tahun ke tahun. Pemerintah harus benar-benar hadir melindungi pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” tegasnya.(man)