BeritaEksekutifPemkab PalangkarayaPeristiwa

Kanwil Kemenkumham Kalteng Bahas Tiga Ranperbup Kobar, Fokus pada Penguatan Transaksi Non Tunai Desa

80
×

Kanwil Kemenkumham Kalteng Bahas Tiga Ranperbup Kobar, Fokus pada Penguatan Transaksi Non Tunai Desa

Sebarkan artikel ini
Kanwil Kemenkum Kalteng menggelar rapat harmonisasi tiga Ranperbup Kotawaringin Barat.(Photo/zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kembali memfasilitasi harmonisasi peraturan daerah, kali ini untuk tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kotawaringin Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan, Rabu (3/12/2025), menjadi forum penyelarasan awal sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai regulasi resmi.

Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhamad Mufid, memimpin langsung jalannya pembahasan. Tiga ranperbup yang dikaji meliputi ketentuan pakaian dinas ASN, pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026, serta rancangan kebijakan transaksi non tunai pada pemerintah desa.

Di antara ketiganya, ranperbup mengenai transaksi non tunai mendapat perhatian khusus. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan anggaran desa. Lewat penerapan sistem pembayaran digital, seluruh alur keuangan desa akan tercatat secara elektronik sehingga memudahkan audit dan mengurangi potensi penyimpangan. Mufid menekankan bahwa setiap regulasi harus dirumuskan berdasarkan kajian akademis yang matang serta melibatkan unsur masyarakat agar penerapannya berjalan efektif.

“Pemerintah ingin memastikan tata kelola keuangan desa semakin baik, dan penerapan transaksi non tunai menjadi salah satu instrumen kuncinya,” ujar Mufid.

Harmonisasi turut diikuti perwakilan Pemkab Kotawaringin Barat, seperti Bambang Wahyusuf dari Bagian Hukum Setda, Andri Saputra selaku Analis SDM Ahli Muda, tim pemrakarsa produk hukum daerah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dipimpin Yusuf Salamat.

Kabag Hukum Kobar, Bambang Wahyusuf, menyambut baik masukan yang diberikan tim perancang. Ia menilai penyelarasan ini membantu memperkuat substansi ranperbup agar sesuai kebutuhan daerah sekaligus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum harmonisasi tersebut, ketiga ranperbup diharapkan rampung dalam waktu dekat dan mampu memberikan kontribusi nyata pada peningkatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memperluas implementasi transaksi non tunai di desa-desa.(Zen)

Penulis : Zendrato

Editor : Andi Kadarusman