Muara Teweh, eNewskalteng.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Silas menjelaskan bahwa pernikahan pada usia anak membawa dampak negatif yang serius bagi masa depan anak, mulai dari meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga, risiko gangguan kesehatan reproduksi, hingga hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan. “Ayo kita cegah pernikahan usia anak. Dampaknya sangat besar bagi kehidupan anak-anak, termasuk risiko KDRT, penurunan kesehatan reproduksi, dan hilangnya peluang pendidikan,” ujar Silas saat ditemui di Muara Teweh, Selasa (7/10/2025).
Ia menekankan pentingnya peran keluarga, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dalam memberikan ruang yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. “Mari kita dukung anak-anak untuk mengejar pendidikan dan mencapai potensi terbaik mereka. Berikan kesempatan bagi mereka untuk tumbuh dengan sehat dan bahagia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Silas menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus menggalakkan program edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan usia anak serta pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam rangka menciptakan generasi yang lebih berkualitas. “Dengan bekerja sama, kita dapat membangun masyarakat yang lebih peduli dan mampu melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.
Seruan ini sejalan dengan komitmen nasional untuk menurunkan angka pernikahan usia anak dan memperkuat upaya perlindungan anak secara menyeluruh di seluruh Indonesia.(kaer)
Penulis : Karina
Editor : Andi Kadarusman












