Katingan. eNewskalteng.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra menyebutkan di wilayah Katingan saat ini ada sekitar 50 perusahaan yang telah memegang ijin lingkungan serta Hak Guna Usaha, namun alamatnya tidak jelas atau bisa disebut perusahaan abal-abal. ‘’Padahal kami telah-berkali-kali berkirim surat, tapi tak digubris. Ternyata perusahaan tersebut telah berpindah alamat. Surat kembali dilayangkan ke alamat baru, namun kembali berpindah tempat,’’ ungkap Yobie Sandra dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Admnistratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai dua Gedung Bappelitbang pada Kamis, (27/2/ 2025).
Menurut Yobie, pihaknya bahkan sampai menelusuri sampai ke Jakarta, tapi perusahaan tersebut sudah tak berkantor disana. ‘’Saat ini di Kabupaten Katingan ada sekitar 125 perusahaan yang telah memegang ijin lingkungan. Namun hanya Sebanyak 75 perusahaan yang masih aktif,’’ tambah Yobie Sandra
Dikatakannya, secara keseluruhan pemegang ijin lingkungan di Kabupaten Katingan ada 125 perusahaan yang tersebar di 13 Kecamatan. Sebanyak 75 perusahaan masih aktif beroperasi, sisanya sudah tidak menjalankan aktivitas. “Kami akan meminta petunjuk nantinya, apakah perusahaan itu akan dicabut ijinnya. Sebab sesuai ketentuan, jika selama tiga tahun perusahaan sudah tak beroperasional, maka ijinnya bisa dicabut,” cetusnya.
Ditambahkan Yobie, berdasarkan data, jumlah kawasan Area Penggunaan Lainnya (APL) untuk berinvestasi telah habis. Selain untuk pembangunan, areal itu juga diperuntukan bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan. “Tentu saja hal itu sangat merugikan Pemerintah Daerah lantaran lahan telah diserahkan untuk berinvestasi, tapi terbengkalai,” pungkasnya. (dan)












