Katingan. eNewskalteng.com — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai dua Bappelitbang, Kamis (27/2 2025). Dalam kegiatan tersebut DLH Katingan menghadirkan pemateri dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Plh. Bupati Katingan Deddy Ferras dalam sambutannya mengaku kecewa, karena seyogianya ada 125 perusahaan pemegang ijin lingkungan yang diundang. Namun kegiatan ini hanya dihadiri sekitar 30 perwakilan perusahaan yang tersebar di 13 Kecamatan.
Ditambahkan Deddy, pengawasan lingkungan hidup dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan dan perijinan lingkungan hidup serta sebagai deteksi dini terhadap pencemaran lingkungan. Menurutnya pengawasan lingkungan hidup adalah salah satu cara menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup dan rasa keadilan baik untuk generasi masa kini maupun masa depan.
“Pengawasan yang dilakukan ini sebagai deteksi dini terhadap pencemaran air, udara atau tanah. Mengurangi beban terhadap pencemaran air, meningkatkan daya tamping beban pencemaran, membantu penerapan teknologi yang ramah lingkungan serta sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.
Menurut Deddy, sanksi administratif adalah sebagai upaya agar perusahaan tetap waspada terhadap kegiatan operasional yang berpotensi pencemaran. Dimana sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum yang bersifat pembebanan kewajiban. “Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman pengetahuan dan informasi terkait dasar hukum yang baru dalam pengawasan lingkungan hidup ke depan. Regulasi ini menetapkan adanya sanksi administratif berupa denda dengan nominal yang akan dihitung sesuai dengan tingkat pelanggaran,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersbeut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yobie Sandra, OPD Kepala perangkat daerah Kabupaten Katingan serta tamu undangan.(dan)













