Puruk Cahu. eNewskalteng.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025). Dua Raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta penyampaian RAPBD perubahan 2025. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun, ia menegaskan laporan ini tidak boleh dipandang sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen untuk menilai sejauh mana APBD benar-benar berpihak kepada rakyat. “Opini WTP dari BPK RI patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak menutupi kelemahan substantif, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Kabik.
Fraksi PDIP mencatat beberapa hal penting, antara lain:
Pendapatan Daerah – Realisasi PAD 2024 mencapai Rp134,9 miliar atau 191,70% dari target Rp70,4 miliar. Lonjakan ini dinilai positif, namun menimbulkan pertanyaan mengapa target awal begitu rendah. Fraksi PDIP meminta pemerintah menjelaskan detail sumber peningkatan tersebut, apakah dari intensifikasi pajak, retribusi, atau faktor insidental.
Belanja Daerah – Realisasi belanja hanya 90,38% dengan belanja modal 92,21% dan belanja operasional 89,89%. Rendahnya serapan belanja dinilai akibat lemahnya perencanaan program, kapasitas OPD, serta keterlambatan proyek, sehingga masyarakat kehilangan kesempatan menikmati manfaat pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) – SILPA tahun 2024 mencapai Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41% dari perkiraan. Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan perencanaan tidak realistis dan lemahnya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Pertanggungjawaban APBD 2024 – Laporan Bupati dinilai terlalu normatif, lebih banyak menonjolkan keberhasilan administratif tanpa mengulas output pembangunan. Fraksi PDIP meminta laporan yang lebih berorientasi hasil, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses jalan desa, jembatan, layanan publik, serta kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
RAPBD Perubahan 2025 – Fraksi PDIP mencatat ketidakseimbangan, di mana pendapatan menurun Rp99,6 miliar, sementara belanja meningkat Rp228,9 miliar sehingga memunculkan defisit yang ditutup dari SILPA. Pola ini dinilai tidak sehat bila terus berulang.
Fraksi PDIP menegaskan agar APBD perubahan difokuskan pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi rakyat melalui UMKM, pertanian, perikanan, dan koperasi, serta pembangunan infrastruktur yang merata hingga ke desa.
Dengan catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima dua Raperda usulan Pemkab Murung Raya untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda.(red)












