BeritaDPRD KapuasLegislatif

etua Komisi IV DPRD Kapuas Soroti Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer

205
×

etua Komisi IV DPRD Kapuas Soroti Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer

Sebarkan artikel ini
Arhensa Mullah Muhammad.

Kapuas, eNewskalteng.com –  Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad menegaskan bahwa kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer ini harus dikaji ulang secara menyeluruh. Agar tidak menambah beban masyarakat kecil, sebab menurutnya kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.

Hal ini sebagaimana kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya kebijakan ini, dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang memang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.

“Larangan ini tentu akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg. Perlu ada mekanisme distribusi yang lebih fleksibel dan tepat sasaran,” ujar Arhensa Mullah Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Dia menyoroti apakah kebijakan ini, sudah dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil, dan pemerintah perlu melakukan kajian ulang. Agar kebijakan ini tidak semakin menambah beban ekonomi masyarakat.

“Belum sepenuhnya pemerintah mempertimbangkan dampaknya. Perlu dilakukan kajian ulang, agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat kecil. Sekaligus memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai ke yang berhak,” ujarnya.(Ali)