KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Polres Gunung Mas mengungkap dua kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kurun. Satu perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan kasus lainnya masih dalam penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi dalam press release serentak penanganan tindak pidana karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri dari Polda Kalimantan Barat secara virtual, Kamis (29/10/2026).
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Perkara yang melibatkan seorang anak tersebut diproses sesuai ketentuan peradilan anak dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus kedua terjadi di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai terduga pelaku. Dalam kedua perkara itu, penyidik mengamankan dua korek api gas, lima potong ranting kayu terbakar, serta serpihan kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.
Kapolres Gunung Mas menegaskan komitmen jajarannya menindak tegas dugaan tindak pidana karhutla sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau tidak membakar lahan sembarangan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla melalui layanan Call Center 110. (hy)












