Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah menjaga distribusi agar lebih tepat sasaran di tengah keterbatasan pasokan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi, khususnya Pertalite RON 90.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan aturan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan BPH Migas Nomor 024/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian distribusi BBM subsidi. Menurutnya, pemerintah daerah hanya memperkuat regulasi pusat agar penyaluran BBM di lapangan lebih tertib dan merata bagi masyarakat yang berhak. “Pemerintah kota menindaklanjuti aturan pusat melalui surat edaran agar distribusi BBM subsidi bisa lebih terkontrol,” ungkap Khemal, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, tanpa adanya pembatasan pembelian, potensi penumpukan BBM oleh pihak tertentu akan semakin besar dan dapat menyebabkan stok cepat habis. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari. “Kalau tidak diatur, ada kemungkinan pembelian dalam jumlah besar sehingga masyarakat lain tidak kebagian,” katanya. DPRD pun mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menerapkan kebijakan pembatasan tersebut sebagai upaya menjaga pemerataan distribusi energi.
Meski demikian, Khemal menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan agar aturan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Pengawasan harus terus dilakukan karena kebijakan ini membutuhkan pengendalian yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya. Ia berharap kebijakan tersebut mampu menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi sekaligus mencegah terjadinya kepanikan maupun penyalahgunaan di lapangan.(nis)












