Palangka Raya, eNewskalteng.com — DPRD Kota Palangka Raya menyatakan dukungannya terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Program tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus kembali tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, pemutihan pajak memberikan keringanan yang cukup besar bagi wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan. “Adanya program ini sangat meringankan beban masyarakat, khususnya yang masih menunggak pajak kendaraan, sehingga mereka dapat kembali memenuhi kewajiban administrasi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa potongan pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal. Potongan sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran 60 hari sebelum jatuh tempo, dan 2 persen bagi pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo. Menurut Salundik, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan semakin banyak kendaraan yang kembali aktif membayar pajak, maka penerimaan daerah juga dapat meningkat.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain mendapatkan keringanan, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.(nis)












