BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

DPRD Palangka Raya Pertanyakan Mekanisme Pencabutan SE Pembatasan Pertalite

7
×

DPRD Palangka Raya Pertanyakan Mekanisme Pencabutan SE Pembatasan Pertalite

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya mengenai pembatasan penjualan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Palangka Raya. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait proses penerbitan hingga pencabutan surat edaran tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan polemik di tengah publik dapat segera mereda. “Kami meminta instansi terkait, baik Dinas Perdagangan maupun Pertamina, memberikan penjelasan secara terbuka apakah surat edaran itu diterbitkan memang sepengetahuan wali kota atau melalui mekanisme administratif lainnya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan pembatasan BBM subsidi yang sempat diberlakukan justru memicu antrean panjang di sejumlah SPBU dan menimbulkan kepanikan masyarakat. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut terbukti tidak efektif dan berdampak pada meningkatnya panic buying, maka evaluasi harus segera dilakukan agar kondisi kembali normal. “Kalau kebijakan itu justru memicu antrean panjang dan keresahan masyarakat, tentu perlu dievaluasi, bahkan dicabut atau direvisi supaya situasi kembali kondusif,” katanya.

Selain itu, Syaufwan meminta Pertamina bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi untuk mencegah adanya penimbunan maupun penyalahgunaan penyaluran di lapangan. “Kami berharap pengawasan distribusi diperkuat agar kuota BBM subsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tidak terjadi penimbunan,” tegasnya.(nis)