Puruk Cahu. eNewskalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta Raperda RAPBD 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II, Likon, S.H., M.H. Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 15 orang hadir mewakili fraksi masing-masing. Turut hadir Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, S.E., M.M., Plt. Sekda Drs. Sarwo Mintarjo, jajaran asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta tokoh agama dan adat.
Ketua DPRD Rumiadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD 2024 dinilai telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut.“Dengan adanya persetujuan ini, kami berharap perda yang ditetapkan dapat dijalankan secara efektif, efisien, akuntabel, serta didukung komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Heriyus mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi yang telah mengawal realisasi program melalui musyawarah bersama. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen yang ditunjukkan demi kepentingan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kemitraan yang kita bangun bersama,” ungkap Heriyus.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD sebagai bahan evaluasi. Arah pembangunan ke depan, kata Heriyus, akan difokuskan pada peningkatan kinerja aparatur, inovasi pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kebermanfaatan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Heriyus Midel Yoseph bersama Ketua DPRD Rumiadi. Dengan pengesahan ini, RAPBD 2025 resmi memiliki landasan hukum yang memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.(red)












