Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Sementara itu menurut Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menyampaikan kesimpulan dari RDP ini bahwa pihaknya menyerahkan proses lanjutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan perlindungan hukum bagi para sopir selama proses berjalan, Senin (10/11/2025).
Lumban Gaol mengingatkan, agar selama proses mediasi ini, para sopir yang sebelumnya sempat diblokir atau tidak dipekerjakan tetap diterima bekerja. Artinya apabila perusahaan menolak mempekerjakan kembali, DPRD Kotim akan meminta Disnaker Kotim untuk memastikan agar para sopir mendapatkan hak pesangon dan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika pekerja di-PHK, maka berhak mendapatkan kompensasi upah sebesar 60 persen selama enam bulan, di luar pesangon. Rujukannya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 6 Tahun 2025,” terangnya.
Menurut Politisi Partai Demokrat Kotim ini, walaupun status kerja mereka disebut borongan, tetap bisa dihitung rata-rata penghasilan bulanan sebagai dasar untuk menentukan 60 persen kompensasi tersebut. Ia menegaskan aturan ini juga berlaku bagi sopir yang sudah lama bekerja.
“Saya berharap proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Kotim nantinya menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, serta menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial yang berpihak pada aturan dan kesejahteraan pekerja di Kotim,” pungkasnya. (man)
Penulis : Normansyah
Editor : Andi Kadarusman












