BeritaDPRD KaltengLegislatif

DPRD Kalteng Dukung Penetapan 35 Ribu Hektare Tambang Rakyat, Dorong Pengawasan dan Keterlibatan Warga

80
×

DPRD Kalteng Dukung Penetapan 35 Ribu Hektare Tambang Rakyat, Dorong Pengawasan dan Keterlibatan Warga

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi yang berencana menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya konkret untuk memberikan legalitas bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan penetapan WPR menjadi solusi realistis agar masyarakat penambang memiliki dasar hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa proses penetapan WPR harus melibatkan masyarakat lokal secara langsung, karena warga di sekitar lokasi memiliki pengetahuan lebih baik mengenai kondisi lapangan dan potensi sumber daya alam yang ada.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi karena mereka tahu kondisi di lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.

Meski mendukung legalisasi tambang rakyat, Sutik mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat, terutama terkait reklamasi pasca-tambang. Menurutnya, banyak penambang rakyat kesulitan memperbaiki lahan pasca eksploitasi karena keterbatasan dana.

“Kelemahan tambang rakyat itu di reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang rakyat juga harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat susah ditindak. Karena itu, perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.

Sutik menyebut DPRD Kalteng menargetkan penyusunan regulasi khusus tentang pertambangan rakyat dapat diselesaikan tahun depan. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.