Palangka Raya, eNewskalteng.com – Wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari DPRD Kota Palangka Raya. Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah positif dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak pada usia tersebut masih berada dalam tahap perkembangan sehingga belum sepenuhnya mampu menyaring dan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. “Pada usia tersebut, anak-anak masih dalam proses belajar memahami berbagai informasi. Karena itu, perlindungan dari paparan informasi yang belum tentu benar menjadi hal yang penting,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, pembatasan akses media sosial dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, termasuk potensi perundungan di dunia maya. Meski demikian, Jati menilai kebijakan tersebut perlu disusun secara matang agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. “Peran orang tua sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anak agar menggunakan media sosial secara bijak,” katanya. Ia juga berharap pemerintah dapat mengiringi kebijakan tersebut dengan edukasi berkelanjutan terkait literasi digital. “Dengan edukasi yang baik, anak-anak diharapkan dapat menggunakan media sosial secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(nis)












