Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan. Mulai dari penyampaian pidato pengantar oleh Wali Kota Palangka Raya, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Prosesnya dimulai dari pidato pengantar wali kota, dilanjutkan pandangan umum fraksi, kemudian pembahasan oleh Bapemperda. Setelah itu dikirim ke provinsi untuk difasilitasi, dan hasil fasilitasi dari gubernur ditindaklanjuti kembali oleh Bapemperda melalui rapat-rapat penyesuaian,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan, Bapemperda menyimpulkan bahwa Raperda tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut Subandi, keberadaan Perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan di Kota Palangka Raya. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur penerangan.
Ia berharap pengesahan Perda segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui penyusunan peraturan wali kota sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. “Ke depan, penerangan jalan umum dan jalan permukiman di Kota Palangka Raya akan dibangun secara bertahap sesuai tahapan yang berlaku,” katanya.
Subandi menilai peningkatan penerangan jalan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Selain mendukung kelancaran aktivitas warga pada malam hari, keberadaan lampu penerangan yang memadai juga dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi tindak kriminalitas di kawasan yang sebelumnya minim pencahayaan. “Harapan kita, Palangka Raya menjadi lebih terang. Dengan terang, masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman di jalan,” tegasnya. Ia berharap implementasi Perda tersebut mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya yang aman, nyaman, dan semakin maju dalam penyediaan infrastruktur publik.(nis)












