Muara Teweh, eNewskalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan masyarakat, Senin (6/10/2025), di gedung DPRD Barito Utara. Agenda ini membahas persoalan terkait proses pembebasan lahan oleh perusahaan di wilayah setempat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan bahwa perusahaan wajib segera menyerahkan laporan perolehan tanah dalam bentuk daftar dan peta digital (SHP) kepada pihaknya. “Kami minta agar pihak perusahaan tidak lagi menunda penyampaian dokumen peta SHP dan daftar perolehan tanah. Ini sangat penting untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan,” tegas Primanda Jayadi dalam forum RDP.
Selain menyerahkan data, Primanda juga mengingatkan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan tahapan sosialisasi sebelum proses pembayaran kepada pemilik lahan dilakukan. Sosialisasi tersebut harus melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. “Sosialisasi adalah tahapan yang tidak boleh dilewati. Harus melibatkan pemerintah daerah agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
RDP ini menjadi bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal proses pembebasan lahan agar masyarakat tidak dirugikan dan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah dapat berjalan terbuka, transparan, serta proporsional demi terciptanya solusi yang adil bagi semua pihak.(kaer)
Penulis : Karina
Editor : Andi Kadarusman












