BeritaDPRD Barito UtaraLegislatifTeknologi

DPRD Barito Utara Dukung Penuh Kebijakan Pelestarian Bahasa Ibu di Satuan Pendidikan

75
×

DPRD Barito Utara Dukung Penuh Kebijakan Pelestarian Bahasa Ibu di Satuan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025.(Photo/ist)

Muara Teweh, eNewskalteng.com — Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian bahasa daerah. Tahun ini, pemerintah daerah juga menambahkan bahasa Temboyan ke dalam program revitalisasi bahasa ibu.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi meluncurkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025. Instruksi ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah di seluruh satuan pendidikan setiap hari Kamis pada minggu pertama setiap bulan, sebagai upaya memperkuat identitas budaya lokal sejak dini.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyatakan dukungan penuhnya dan menilai langkah ini sangat strategis. “Instruksi Bupati ini adalah langkah maju dan strategis. Kami di DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi pendidikan, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan ini. Penggunaan bahasa daerah di sekolah bukan hanya melestarikan budaya, tetapi juga memperkuat karakter generasi muda,” ujar Herman, Rabu (15/10/2025).

Ia berharap program revitalisasi bahasa daerah terus berkelanjutan dan dapat melibatkan lebih banyak komunitas adat, tokoh budaya, dan lembaga pendidikan, sehingga bahasa ibu tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.(red)