BeritaEkonomiEksekutifPemkab Barito Utara

Disdukcapil Barito Utara Lakukan Pengecekan Biometrik pada Penduduk Terlantar Tanpa Identitas

64
×

Disdukcapil Barito Utara Lakukan Pengecekan Biometrik pada Penduduk Terlantar Tanpa Identitas

Sebarkan artikel ini
Dinas Sosial PMD dan Disdukcapil Barito Utara saat melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak membawa identitas diri.(Photo/dok.disdukcapil barut)

Muara Teweh, eNewskalteng.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki identitas diri, Rabu (8/10/2025). Proses identifikasi dilakukan menggunakan sistem biometrik untuk mencocokkan data sidik jari dan wajah, sebagai langkah memastikan status kependudukan orang tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak sipil seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan atau kehilangan dokumen kependudukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025) di Muara Teweh, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah cepat dan tanggap dalam memberikan perlindungan hak dasar penduduk. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif. Dalam kasus seperti ini, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pengecekan biometrik agar identitas yang bersangkutan dapat diketahui dan diproses lebih lanjut,” ujar Hj. Nurhamidah.

Ia menambahkan, teknologi biometrik sangat membantu penelusuran identitas penduduk yang sama sekali tidak memiliki dokumen. “Jika ditemukan kecocokan data di database kependudukan nasional, kami langsung menindaklanjuti sesuai prosedur. Bila tidak ada kecocokan, maka akan diproses sebagai penduduk yang belum tercatat melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dinas Sosial PMD Barito Utara turut mendampingi individu tersebut selama proses identifikasi, sekaligus memastikan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial tetap terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri untuk segera melapor ke instansi terkait agar memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.(kaer)

Penulis : Karina

Editor : Andi Kadarusman