Palangka Raya, eNewskalteng.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menekankan pentingnya transparansi dalam setiap pelaksanaan kegiatan kesiswaan di sekolah. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 yang mengatur mekanisme kegiatan siswa di seluruh satuan pendidikan.
Plt Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan pihak ketiga wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali siswa. “Pelaksanaan kegiatan harus transparan, tidak memaksa, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Selain itu, seluruh kegiatan juga wajib dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik yang merugikan peserta didik maupun orang tua. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan tercipta sistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya di Kalimantan Tengah.(kaer)












