BeritaPemkab KapuasPemprov Kalimantan Tengah

Dinkes Kapuas Edarkan Surat Sosialisasi Standar Sanitasi untuk DAMIU

156
×

Dinkes Kapuas Edarkan Surat Sosialisasi Standar Sanitasi untuk DAMIU

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 0899/P2P-04/04.2025 pada tanggal 26 April 2025.(Photo/ist)

Kuala Kapuas. eNewskalteng.com — Dalam upaya meningkatkan kualita lingkungan dan menjamin air minum yang aman bagi masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 0899/P2P-04/04.2025 pada tanggal 26 April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di wilayah Kapuas. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya jumlah usaha DAMIU di daerah tersebut.

Dr. Tonun menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan pentingnya penerapan standar kebersihan dan sanitasi dalam usaha DAMIU, guna menjamin air minum yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai standar kesehatan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami dan menerapkan standar higienis dan sanitasi yang benar, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).

Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai hygiene dan sanitasi DAMIU merujuk pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Regulasi ini mewajibkan seluruh pengusaha DAMIU untuk mematuhi standar sanitasi guna menjaga mutu air dan kesehatan konsumen.

Dinas Kesehatan Kapuas juga berencana mengadakan sosialisasi serta menyebarkan e-flyer kepada seluruh pemilik dan pengelola DAMIU. Kegiatan ini bertujuan agar setiap usaha depot air minum dapat memenuhi ketentuan teknis dan administratif, serta memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi.

“Mematuhi aturan ini bukan hanya penting untuk keberlangsungan usaha, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tambah dr. Tonun.

Selain itu, Dinkes juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih depot air minum dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan usaha DAMIU yang tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang layak.(ali)