BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Dewan Pimpinan MUI Prov. Kalteng Keluarkan Himbauan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Kalteng

290
×

Dewan Pimpinan MUI Prov. Kalteng Keluarkan Himbauan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalteng Prof. Dr. KH. Khairil Anwar, M.Ag.

Surat resmi himbauan pencegahan Karhutla MUI Prov. Kalteng, Jum’at (8/8/2025) yang disampaikan kepada media ini diantaranya menghimbau masyarakat, hususnya umat Islam agar :

  1. Tidak melakukan pembakaran lahan yang akan dibuka secara semena-mena. Berdasarkan UU RI No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa dipidana penjara 12 tahun penjara
  2. Setiap masyarakat agar bersama-sama ikut mengawasi dan melaporkan oknum yang melakukan pembakaran lahan yang berakibat merusak lingkungan
  3. Tidak membuat api unggun ataupun aktivitas yang memyebabkan tersulutnya api di area yang rawan terjadi kebakaran
  4. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang, sehingga beresiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran
  5. Kepada pihak yang berwenang agar melakukan patroli dan pengawasan serta sosialisasi secara rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau
  6. Menyediakan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika terjadi kebakaran
  7. Menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan.
  8. Saling mengingatkan kepada sesama warga dan segera memberitahu warga dan pihak lainnya terkait penanganan lebih lanjut jika terjadi kebakaran hutan dan lahan
  9.  Siap siaga jika terjadi kebakaran
  10. Kepada para ulama, guru, muballigh dan da’i, dihimbau :

a. pada saat memberikan khutbah dan ceramah, hendaknya ada di antaranya membahas topik khusus tentang keharaman membakar lahan di musim kemarauyang dapat mengakibatkan kebakaran hutan

b. mengajak kepada umat untuk selalu memelihara dan menjaga lingkungan yang bersih, sejuk dan asri.

c. mengajak kepada umat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

d. mengajak kepada kepala sekolah/madrasah dan dewan guru, dan muri untuk menjadikan sekolah/madrasah adiwiyata dan cinta kepada lingkungan alam.

f. memberikan pemahaman dan menghimbau kepada umat dalam berbagai kesempatan, agar tidak sembarangan membakar lahan khususnya lahan gambut dan di musim kemarau.

Dalam press release nya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah juga masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan denga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik. Kemudian ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memperhatikan dan menyukseskan himbauan tersebut.

Surat himbauan ini ditandatangani langsung Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalteng Prof. Dr. KH. Khairil Anwar, M.Ag dan Sekretaris Umum Prof. Dr. H. M. Fatchurrahman.(red)