BeritaDPRD KapuasLegislatif

Dewan Kapuas Berinto, Ungkap Pos Bantuan Hukum Sebagai Sarana Edukasi Hukum Bagi Masyarakat

135
×

Dewan Kapuas Berinto, Ungkap Pos Bantuan Hukum Sebagai Sarana Edukasi Hukum Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Berinto.

Palangka Raya, eNewskalteng.com –  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto menyoroti keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

Berinto mengatakan, banyak warga yang belum memahami prosedur hukum, sehingga rentan menjadi korban ketidakadilan. Dengan adanya pendampingan, masyarakat akan lebih terarah dan terlindungi dalam menghadapi persoalan hukum.

“Bantuan hukum bukan hanya soal mendampingi di pengadilan. Tetapi juga bagaimana memberikan edukasi, pemahaman, serta pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah hukum,” imbuh Berinto, (3/9/2025).

Dengan adanya pendampingan pembentukan Posbakum ini, diharapkan ke depan layanan hukum yang adil, mudah diakses, dan merata semakin terwujud di Kabupaten Kapuas, sehingga masyarakat dari semua lapisan dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.

Berinto juga menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi Posbakum.

“Jangan sampai masyarakat kita tidak tahu bahwa ada layanan hukum gratis. Sosialisasi ke desadesa, kecamatan, bahkan sampai pelosok harus dilakukan, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, pembentukan Posbakum juga sejalan dengan visi Kabupaten Kapuas dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil.

Dengan adanya layanan bantuan hukum ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum maupun pemerintah daerah akan semakin meningkat.(y)