Palangka Raya, eNewskalteng.com – Aksi protes mewarnai depan Pengadilan Negeri Palangka Raya saat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) turun ke jalan, Jumat (12/12/2025). Mereka mendesak vonis maksimal untuk terdakwa kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Saleh alias Salihin, yang sedang menjalani proses persidangan.
Desakan ini muncul karena massa menilai perbuatan Saleh telah merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi Dayak. GDAN menegaskan hukuman berat harus dijatuhkan untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan narkoba.
Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Sadagori Henricho Binti atau Ririn, menegaskan bahwa tindakan Saleh bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perusakan nilai kemanusiaan.
“Karena Saleh, nilai kemanusiaan hilang. Jangan hanya terpaku pada fakta persidangan yang menggambarkan dia sebagai petani tambak. Kenyataannya tidak begitu,” tegas Ririn.
Ia juga menyoroti ancaman pidana TPPU yang dapat mencapai 20 tahun penjara, tetapi tuntutan jaksa hanya enam tahun. Karena itu, GDAN menaruh harapan penuh kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan.
“Kami percaya, dalam nama Tuhan, hakim mendengar suara kami. Kami meminta hakim menjatuhkan vonis maksimal, di atas tuntutan jaksa. Jika tidak, itu sama saja membiarkan masyarakat Dayak dihancurkan narkoba,” ujar Ririn.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk. Salah satunya bertuliskan seruan keras GDAN: “Peredaran Gelap Narkotika melanggar falsafah Belom Bahadat karena menghilangkan kemampuan manusia Dayak untuk berpikir, bertutur jujur, dan berperilaku adil. Hukum berat bandar narkoba!”
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Ferdinand, yang hadir langsung menemui massa, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Nanti akan kami sampaikan aspirasi itu ke majelis hakim. Kami menerima semua yang disampaikan, dan kami punya komitmen yang sama untuk menghukum seadil-adilnya, sesuai tingkat kesalahannya,” ujarnya.
Aksi ini berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri sambil menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga vonis dibacakan. (Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












