Palangka Raya, eNewskalteng.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Kondisi tersebut dikaitkan dengan maraknya aktivitas pelangsiran serta tingginya harga BBM yang dijual secara eceran.
DPRD Palangka Raya Minta Sistem QR Code Diperketat menyoroti antrean kendaraan yang dinilai semakin panjang dan disebut didominasi oleh pihak yang melakukan pembelian BBM secara berulang. Selain menimbulkan persoalan antrean di SPBU, kondisi tersebut juga berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Di tingkat pengecer, harga BBM bahkan disebut telah mencapai Rp18.000 per liter.
Syaufwan menilai praktik pelangsiran dengan menggunakan tangki modifikasi maupun melakukan pengisian berulang dapat mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh BBM bersubsidi. “Praktik pelangsiran ilegal yang memanfaatkan tangki modifikasi atau pembelian berulang jelas merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Sekretaris DPD PAN Kota Palangka Raya tersebut mengatakan, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan BBM. Antrean panjang kendaraan juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi SPBU. Untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, Syaufwan meminta pengawasan terhadap sistem digitalisasi pengisian bahan bakar diperkuat. Sistem tersebut, menurutnya, harus benar-benar digunakan untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan data penerima BBM.
Petugas SPBU diminta lebih teliti mencocokkan identitas kendaraan dengan QR Code Pertamina sebelum melayani pengisian. “Petugas tidak boleh melayani kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan QR Code Pertamina,” tegasnya.
Menurut Syaufwan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap masyarakat atau konsumen. Pemerintah bersama Pertamina juga perlu memastikan seluruh SPBU menjalankan prosedur penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau membiarkan praktik pelangsiran, ia meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Syaufwan menyebut sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat menjadi pertimbangan bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses distribusi BBM bersubsidi. Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memperbaiki distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses bahan bakar secara lebih tertib dan sesuai peruntukannya. Selain itu, penertiban terhadap praktik pelangsiran diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di SPBU serta mencegah semakin tingginya harga BBM di tingkat pengecer.(nis)












