Palangka Raya, eNewskalteng.com – Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas,di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan. Dirinya menegaskan bahwa peran hakim sangat penting dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH.
“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ucap Bupati, Kamis (4/9/2025).
Bupati berharap melalui MTQH ke-47 ini dapat semakin memperkokoh ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai Alqur’an dan Hadis.
Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan penyelenggaraan MTQH Kabupaten Kapuas tahun ini dapat berjalan sukses, lancar, serta menghasilkan qari dan qariah terbaik yang akan mewakili daerah pada ajang tingkat provinsi maupun nasional.
Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas H Suwarno Muriyat. Dalam laporannya menjelaskan. Bahwa jumlah peserta pengukuhan pada orientasi Dewan Hakim MTKH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas sebanyak 76 orang terdiri dari Dewan Hakim 4 orang, Majelis Hakim 20 orang dan Hakim Anggota 52 orang.(y)












