Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mendorong pembaruan pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Langkah tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, sederhana, efisien, dan dapat diakses hingga wilayah kecamatan maupun desa. Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Murung Raya Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dr. Suria Siri, saat mewakili Bupati Murung Raya membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Disdukcapil Murung Raya Tahun 2026 di Aula Baperida Murung Raya, Rabu (7/10/2026).
Forum yang mengangkat tema “Membangun Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Dekat dan Lebih Berkualitas” tersebut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, kepala perangkat daerah, Kepala KUA, perwakilan KPU, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Suria mengapresiasi upaya Disdukcapil Murung Raya dalam meningkatkan kualitas dan tata kelola pelayanan. Salah satu capaian yang disorot adalah diperolehnya sertifikasi ISO 27001 terkait standar manajemen keamanan informasi. Sementara itu, proses audit untuk sertifikasi ISO 9001 mengenai standar manajemen mutu masih berlangsung. Suria menekankan bahwa administrasi kependudukan bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdukcapil, tetapi merupakan urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan. “Urusan kependudukan adalah urusan bersama, bukan cuma teman-teman yang bekerja di Capil,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja. Aparatur dituntut mengedepankan disiplin, inovasi, integritas, serta memastikan hasil pelayanan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Pelayanan publik perlu lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan teknologi dalam pelayanan harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat, terutama dalam mengurangi waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan. Salah satu inovasi yang terus didorong adalah Sipaduka Mura. Sistem tersebut dikembangkan untuk memperluas akses pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hingga tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi bagian dari penguatan layanan berbasis teknologi.
Suria menilai inovasi tersebut penting diterapkan di Murung Raya karena kondisi wilayah yang luas dan karakter geografisnya menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan publik. “Kita tidak akan pernah maju kalau kita ketinggalan teknologi. Mengejar ketertinggalan Murung Raya ini hanya dengan teknologi,” katanya.
Menurutnya, digitalisasi dapat memangkas proses birokrasi yang panjang, mempercepat penyelesaian dokumen, sekaligus mengurangi biaya transportasi masyarakat. Sistem tersebut juga diharapkan membantu kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau pusat pelayanan. Suria juga mengingatkan kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa agar memberikan pelayanan secara profesional serta tetap menjaga integritas. “Kepada kepala OPD, camat dan kepala desa, optimalisasikan pelayanan secara efisien dan profesional. Jagalah integritas. Tidak ada pungutan yang tidak seharusnya. Tidak ada syarat tambahan di luar ketentuan,” tegasnya.(red)












