Muara Teweh, eNewskalteng.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dibentuk melalui Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, operasionalisasi koperasi tersebut di daerah harus menjadi prioritas bersama. Hal tersebut disampaikan Bupati Shalahuddin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, pada Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Barito Utara Tahun 2025, yang digelar di Aula Setda Lantai I, Rabu (26/11/2025). “Dari total 96 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Barito Utara, saat ini baru enam koperasi yang benar-benar beroperasi. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi kita semua. Kita harus menyusun strategi agar seluruh koperasi dapat segera berjalan sesuai potensi masing-masing desa dan kelurahan,” tegas Bupati.
Rapat Satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang hadir, mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat se-Barito Utara, Ketua Ikatan Notaris, pimpinan Dekopinda, Ketua APDESI, hingga seluruh anggota Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Bupati Shalahuddin meminta Satgas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, merumuskan kebijakan dan strategi percepatan, serta mengidentifikasi berbagai hambatan di lapangan. Selain itu, Satgas juga diharapkan melakukan pendampingan langsung, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan. “Kita berharap koperasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di desa maupun kelurahan di Barito Utara,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Satgas ini berlandaskan pada tiga dokumen utama, yakni Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/457/2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Disnakertranskop-UKM Tahun Anggaran 2025.(red)












