Muara Teweh, eNewskalteng.com — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan melalui penerapan sistem kearsipan berbasis elektronik. Hal ini disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Dwi Agus Setijowati, saat membuka Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penerapan Aplikasi SRIKANDI di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dissiptaka), Selasa (11/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Shalahuddin menyampaikan apresiasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang hadir sebagai narasumber dan mendukung peningkatan kompetensi aparatur daerah dalam pengelolaan arsip, baik secara manual maupun digital. “Pemkab Barito Utara sangat berterima kasih kepada ANRI yang telah mendukung peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan penerapan aplikasi SRIKANDI. Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat mewujudkan tertib arsip yang efektif, efisien, dan sistematis,” ujar drg. Dwi Agus saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati menegaskan bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pemkab Barito Utara juga telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, seperti Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Bupati Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 yang mengatur Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKDIT).
Menurutnya, penerapan Aplikasi SRIKANDI merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Aplikasi ini menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan efisiensi administrasi pemerintahan serta pengelolaan arsip yang terintegrasi secara digital. “Melalui penerapan aplikasi SRIKANDI, pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah akan menjadi lebih aman, cepat, dan mudah. Dokumen dapat ditemukan secara elektronik dengan lebih efisien, serta mendukung proses administrasi yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.(red)












