Palangka Raya, eNewskalteng.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik usaha, Jumat malam (20/6/2025).
Hal ini sebagaimana sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Palangka Raya kedapatan belum menyetorkan kewajiban pajak selama berbulan-bulan. Bahkan, ada pelaku usaha yang tercatat menunggak hingga 10 bulan lamanya.
“Ada THM sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.
Eddy menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menyurati pengelola usaha, namun belum ada tindak lanjut.
“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” ujarnya.
BPPRD akan menempuh langkah bertahap terhadap pelanggar, mulai dari peringatan hingga sanksi tegas jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak.
Selain tunggakan, BPPRD juga menemukan indikasi manipulasi data omset dalam pelaporan pajak. Surat teguran pun telah dikeluarkan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, namun hingga kini belum digubris.
“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ucapnya.(y)












