Kotawaringin Timur, eNewsKlateng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menyediakan ruang konsultasi yang dapat dimanfaatkan klien maupun keluarga untuk memperoleh informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk proses pembebasan bersyarat dan kewajiban selama masa pembimbingan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan ruang konsultasi ini disiapkan agar klien dan keluarganya lebih mudah mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait layanan yang diberikan Bapas. “Penguatan pembinaan dan pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, sehingga klien dapat kembali diterima di masyarakat dan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri,” kata Prayudha, Senin (3/8/2026).
Selain itu, Bapas Kelas II Sampit terus memperkuat program pembinaan bagi klien pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan pemberdayaan. Salah satunya dengan menyiapkan lahan pertanian seluas sekitar 3.000 meter persegi yang akan dimanfaatkan sebagai sarana pelatihan keterampilan. “Lahan tersebut rencananya akan ditanami jagung manis dengan pendampingan penyuluh pertanian. Program itu diharapkan dapat membekali klien dengan keterampilan yang berguna setelah menyelesaikan masa pembimbingan, ujar Prayudha”.
Saat ini Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien pemasyarakatan yang terdiri atas penerima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Selama menjalani masa pembimbingan, mereka mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain pembinaan keterampilan, Bapas juga menjalankan program bantuan sosial bagi klien kurang mampu yang merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.” pungkas Prayudha. (man)












