Palangka Raya. eNewskalteng.com — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan reformasi sistem administrasi pertanahan dalam upaya mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi. Menurutnya, peningkatan administrasi di sektor pertanahan sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Perbaikan menyeluruh pada proses administrasi pertanahan, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah, merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan efektif,” kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi media, Senin (20/1/2025).
Menurut Rusdiansyah, dengan sistem administrasi pertanahan yang baik, masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kejelasan dalam menyelesaikan sengketa lahan. “Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa tanah yang dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Rusdiansyah menekankan bahwa perbaikan sistem administrasi pertanahan bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga merupakan investasi bagi masa depan kota. Dengan demikian, pemerintah kota diharapkan dapat memprioritaskan perbaikan sistem administrasi pertanahan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.(red)












