Palangka Raya, eNewskalteng.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum refleksi terhadap kondisi ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi para pekerja di Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama di tengah dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. “Masih ada kasus-kasus di mana pekerja belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Ini menjadi perhatian kita bersama agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujar Salundik, Jumat (1/5/2026).
Politisi Partai Perindo itu menilai pengawasan terhadap implementasi aturan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, akses pekerja terhadap bantuan hukum juga dinilai harus diperluas agar hak-hak tenaga kerja dapat terlindungi secara optimal. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan antara pekerja dan pengusaha sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Salundik juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pekerja agar para tenaga kerja memahami posisi serta perlindungan hukum yang mereka miliki. “Edukasi kepada pekerja itu penting supaya mereka tahu haknya dan berani menyampaikan jika terjadi pelanggaran,” tambahnya. Ia berharap momentum Hari Buruh tahun ini dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.(nis)












