BeritaDPRD KaltengLegislatif

Anggota DPRD Freddy Ering Dorong Warga Segera Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

15
×

Anggota DPRD Freddy Ering Dorong Warga Segera Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Program tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Freddy mengatakan kebijakan tersebut merupakan momentum yang baik bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani akumulasi sanksi denda. “Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Freddy menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penyediaan berbagai fasilitas publik lainnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan tersebut. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Ia berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan program tersebut sehingga tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah terus meningkat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. “Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (kaer)