BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

Ketua DPRD Kotim Rimbun Pimpin RDP Sengketa Lahan 5 Kelompok Warga Dengan PT. MAP

152
×

Ketua DPRD Kotim Rimbun Pimpin RDP Sengketa Lahan 5 Kelompok Warga Dengan PT. MAP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun memimpin langsung RDP bersama Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha.(Photo/norman)

Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara lima kelompok warga dari tiga kecamatan dengan perusahaan kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP). Polemik kian rumit lantaran lahan  yang disengketakan disita satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Selasa (1/7/2025). Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun memimpin langsung RDP bersama Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha yang turut dihadir jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kesempatan itu Rimbun meminta agar Pemkab Kotawaringin Timur dan aparat penegak hukum dapat melakukan identifikasi dan verifikasi terkait lokasi sengketa lahan.

Sementara itu kuasa hukum warga Anekaria Safari yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dari kedzoliman perusahaan, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Uji Materiil, bahwa masyarakat tidak dapat dipidanakan karena mereka memiliki legalitas kepemilikkan.

Sementara itu Perwakilan dari PT. MAP Yamin mengklaim, bahwa telah memiliki legalitas lengkap kepemilikan lahan, namun tiba-tiba saja disita petugas satgas PKH, sehingga permasalahan menjadi tambah rumit.

Asisten I Setda Kotawaringin Timur yang turut hadir dalam acara RDP tersebut Rihel menyatakan, status lahan yang kini dalam sitaan satgas PKH membuat daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil Keputusan. ‘’Jika kelak terbukti bahwa lahan memang benar-benar milik masyarakat, tentunya satgas PKH akan mengembalikan hak-hak dari lima kelompok warga tersebut,’’ pungkas Rihel.(man)