Kotawaringin Timur. eNewskaltenhg.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun 2024 yang diajukan Pemerintah Daerah setempat. ‘’Setelah menimbang dan berunding bersama seluruh anggota, dan pandangan umum Fraksi DPRD Kotim, kami menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun 2024,’’ujar Ketua DPRD Kotim Rimbun, (Senin/16/6/2025).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim 2024 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Bupati Kotim pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan III Tahun 2025.
Rimbun menambahkan, persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim 2024 tentunya diikuti dengan masukan dan saran yang diharapkan menjadi perhatian Pemkab Kotim kedepannya. ‘’Berikutnya Raperda ini akan ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya yaitu diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,’’ pungkas Rimbun.(man)












