BeritaEksekutifPemkab Palangkaraya

Pemko Palangka Raya keluarkan Surat Edaran Tentang pelaksanaan Iduladha tanpa sampah plastik

171
×

Pemko Palangka Raya keluarkan Surat Edaran Tentang pelaksanaan Iduladha tanpa sampah plastik

Sebarkan artikel ini
Sugiyanto

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H, Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/3/DLH/2025 tentang pelaksanaan Iduladha tanpa sampah plastik.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Sugiyanto menyampaikan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Kebijakan ini merupakan komitmen Pemko Palangka Raya yang bertujuan mengurangi limbah plastik sekali pakai yang kerap meningkat signifikan selama perayaan hari besar keagamaan,” ucapnya, Kamis (5/6/2025).

Dijelaskannya, surat edaran tersebut mengimbau seluruh panitia ibadah kurban di masjid, langgar, musala, maupun tempat ibadah lainnya untuk aktif berpartisipasi dalam gerakan pengurangan sampah plastik selama perayaan Iduladha berlangsung.

Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Pertama, panitia kurban dianjurkan menggunakan bakul purun yaitu bakul tradisional dari anyaman tanaman purun sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai dalam pengemasan daging kurban.

Kedua, masyarakat yang menerima daging kurban dihimbau untuk membawa wadah sendiri dari rumah. Dan ketiga, seluruh pihak diminta menggunakan tas atau kantong ramah lingkungan.

Menurut Sugiyanto, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan sampah plastik, tetapi juga untuk mengangkat kembali nilai-nilai kearifan lokal. Salah satunya adalah pemanfaatan bakul purun, yang dikenal ramah lingkungan dan mudah terurai secara alami.

“Dengan adanya surat edaran ini diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya pada momentum perayaan keagamaan,” ujarnya.(y)