Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring, Kamis (6/3/2025). Rakor ini membahas strategi efisiensi anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah serta rumah sakit umum daerah (RSUD).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah dari berbagai provinsi, seperti Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari Palangka Raya, jajaran Pemko mengikuti rakor dari Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang hadir mewakili Wali Kota Fairid Naparin, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi pengadaan barang dan jasa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap proses pengadaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” ujar Achmad Zaini seusai mengikuti rakor.
Selain menekankan penggunaan PDN, rakor juga membahas pentingnya konsolidasi dalam pengadaan sebagai upaya menekan harga dan mencegah potensi penyimpangan. Strategi ini merupakan bagian dari upaya nasional memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Achmad Zaini juga menambahkan, keterlibatan KPK dalam rakor ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Langkah ini penting agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih efektif, efisien, serta bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.(man)












