Puruk Cahu. eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali akan merekrut tenaga kontrak melalui Peraturan Bupati (Perbub) Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal tersbeut diungkapkan Bupati Murung Raya Heriyus saat menggelar rapat bersama jajaran DPRD Murung Raya terkait penataan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, yang berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Murung Raya, Selasa (24/6/2025). Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah.
Agenda rapat tersebut khusus membahas strategi penetapan dan pengelolaan tenaga non-ASN yang belum mencapai dua tahun masa kerja, menyusul kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer. “Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak layanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga setelah mereka dirumahkan,” kata Bupati Murung Raya Heriyus.
Menurut Heriyus, pihaknya akan segera menyusun dan menyelesaikan Perbup Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). ‘’Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tenaga kontrak melalui sistem outsourcing, khususnya bagi yang belum genap dua tahun bekerja,’’ ujarnya.
Heriyus juga mengatakan, keberadaan Perbup PJLP sangat penting untuk menghindari kekosongan regulasi serta menjamin proses rekrutmen berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah mengaku sepakat agar Perbup PJLP segera diselesaikan, sehingga Pemkab Murung Raya memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan, selain aspek legalitas, perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing juga harus menjadi perhatian. “Yang paling penting adalah sejauhmana pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik,” pungkas Rumiadi.(red)












