Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai mengimplementasikan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini akan berlaku mulai Desember 2024 dengan pemotongan anggaran hingga 50 persen.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menegaskan bahwa pemotongan anggaran ini sebagian besar akan dialihkan dari belanja barang dan jasa dan tidak akan memengaruhi gaji pegawai, termasuk tenaga honorer. “Untuk sumber daya manusia (SDM), tidak ada petunjuk pemotongan gaji, sehingga ini tidak berdampak,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Akhmad Husain menambahkan bahwa langkah efisiensi ini dilakukan dengan tetap mengacu pada arahan dari Pemerintah Pusat. “Kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Segala langkah yang diambil akan selalu sinergis dengan kebijakan pusat,” katanya.
Tidak hanya perjalanan dinas, efisiensi anggaran juga menyasar penyelenggaraan rapat yang dianggap kurang signifikan hasilnya. “Pemerintah Pusat telah mendorong efisiensi dalam hal perjalanan dinas dan rapat yang dianggap tidak memberikan dampak besar,” tambah Akhmad Husain.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga melakukan evaluasi terhadap perjalanan studi banding yang akan dikaji ulang. “Ada dua aspek yang belum mendapatkan petunjuk teknis, yaitu perjalanan dinas dan studi banding,” jelasnya.
Meski ada pemangkasan anggaran, Pj Wali Kota memastikan kinerja pemerintahan tidak akan terganggu. “Kami tetap akan menjalankan tugas dengan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap anggaran yang tersedia dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kota juga akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut sesuai dengan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.(man)












