BeritaPemkab Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya dan ATR/BPN Laksanakan Gemapatas dan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025

228
×

Pemkot Palangka Raya dan ATR/BPN Laksanakan Gemapatas dan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat setempat. (Photo/Ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025, Senin (20/1/2025), bertempat di Jalan D.A Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal. Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat setempat.

Dalam wawancaranya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyebutkan bahwa program Gemapatas merupakan langkah awal penting dalam menciptakan kepastian hukum dan kepemilikan tanah secara sistematis.

“Gerakan ini menjadi titik awal penting dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki kejelasan terhadap batas tanah mereka. Dengan pemasangan tanda batas yang formal dan terstruktur, proses pengukuran tanah oleh BPN akan lebih mudah dan akurat,” ujar Husain.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keberadaan tanda batas di lahan milik masing-masing.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjaga tanda batas tanah itu penting. Hal ini tidak hanya menghindarkan mereka dari potensi sengketa tanah, tetapi juga memberi perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menyoroti masih banyaknya persoalan agraria yang muncul akibat tidak adanya batas tanah yang jelas dan permanen.

“Permasalahan tanah sering kali timbul karena batas-batas lahan tidak dipasang dengan benar atau bersifat sementara. Melalui Gemapatas, kami ingin mencegah hal ini sekaligus memerangi praktik mafia tanah,” jelas Indra.

Ia menambahkan bahwa pemasangan tanda batas merupakan tahap awal dalam proses pengukuran tanah serta penerbitan sertifikat kepemilikan.

“Kami mendorong masyarakat untuk segera memasang tanda batas di tanah mereka. Setelah itu, BPN dapat melakukan pengukuran yang lebih akurat guna mendukung program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang mencakup PTSL dan Redistribusi Tanah.

“Tahun 2025 ini, kami menargetkan 1.000 pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dan 2.000 kegiatan redistribusi tanah. Kami berharap masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat memanfaatkan program ini secara optimal,” pungkasnya.

Program Gemapatas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan kejelasan batas tanah, sekaligus menjadi solusi nyata dalam mencegah sengketa tanah serta mempercepat proses sertifikasi lahan di wilayah Kota Palangka Raya.(man)